Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) dan Kendali ialah suatu perlengkapan atau peralatan listrik yang berfungsi sebagai pengendali, pengubung dan pelindung serta membagi tenaga listrik dari sumber tenaga listrik seperti; pembangkit, gardu induk, gardu distribusi dan transformator ke saluran pelayanan atau ke pelanggan. Jika komponen-komponen dari PHB terlihat dari luar tanpa perlindungan selungkup tertutup maka PHB itu dari jenis terbuka. Pembuatan lain adalah PHB tertutup. Menurut ukuran dan bentuknya PHB disebut elmari, kotak atau meja hubung bagi.
Ciri-ciri lemari hubung bagi antara lain:
Selungkup dan kerangka pada umumnya terbuat dari besi
Dapat bediri sendiri pada lantai, pada dinding atau dipasang dalam dinding
Di bagian papan terdapat panel atau konstruksi panel-panel logam
sebagai penutup dan perlindungan dari komponen-komponen yang terdapat di dalamnya dan panel itu ditempatkan alat pelayanan atau alat ukur.
Fungsi PHB untuk :
o Mengendalikan sirkuit dilakukan oleh saklar utama
o Melindungi sirkuit dilakukan oleh fase/pelebur
o Membagi sirkuit dilakuan oleh pembagian jurusan/kelompok
Syarat-syarat umum :
Secara umum sebuah PHB harus disusun dan dipasang sedemikian rupa sehingga terlihat rapi dan teratur, selain itu keberadaan PHB juga menentukan bahwa pemeliharaan, pemeriksaan dan pelayanan harus dapat dilaksanakan dengan mudah dan aman. Selanjutnya sesuai dengan syarat pengoperasian kemudahan pengamatan pengukuran, penekanan tombol, pemutaran atau pelayanan saklar, maka perkerjaan-pekerjaan ini harus dapat dilakukan dari bagian depan, tanpa alat bantuan, seperti tangga atau alat-alat lainnya.
Sehubungan dengan itu syarat PHB juga menentukan bahwa di bagian depan, lorong dan sisi kiri kanan PHB harus terdapat ruang bebas selebar sekurang-kurangnya 0,75 meter untuk tegangan rendah atau
1 meter pada tegangan menengah dan tinggi PHB sekurang-kurangnya 294
2 meter. Lorong yang di sisi kanan kirinya terdapat instalasi listrik tanpa dinsing pengaman, lebarnya harus sekurang-kurangnya 1,5 meter.
Di sekitar PHB tidak boleh diletakkan barang yang mengganggu kebebasan bergerak. Untuk pemasangan pada dinding di tempat-tempat umum lemari dan kotak PHB harus dipasang pada ketinggian sekurang- kurangnya 1,2 meter dari lantai. Pada instalasi perumahan ketinggian ini ditetapkan 1,5 meter dari lantai.
Syarat PHB menetapkan bahwa lemari dan kontak hubung bagi tidak boleh dipasang di kamar mandi, tempat cuci tangan, di atas kompor atau di atas bak air.
No comments:
Post a comment